Pengakuan dari negara lain dibagi menjadi 2 yaitu:
1) Pengakuan secara de facto → pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada atau fakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara.
2) Pengakuan secara de jure → pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional.
Pengakuan de facto dibagi menjadi 2 yaitu:
1) Pengakuan de facto yang bersifat tetap → pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang hanya bisa menimbulkan hubungan dibidang perdagangan dan ekonomi.
2) Pengakuan de facto yang bersifat sementara → pengakuan yang diberikan oleh negara lain tanpa melihat perkembangan negara tersebut. Apabila negara tersebut hancur, maka negara lain akan menarik pengakuannya.
Pengakuan de jure dibagi menjadi 2 yaitu:
1) Pengakuan de jure bersifat tetap → pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan yang menunjukkan adanya pemerintahan yang stabil.
2) Pengakuan de jure bersifat penuh → terjadinya hubungan antar negara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak menempati konsulat atau membuka kedutaan di negara yang diakui.
E. Hakikat Negara
●
Negara bersifat memaksa : negara mempunyai kekuatan fisik secara legal. Alat untuk itu adalah polisi, tentara dam alat hukum lainnya. Dengan sifatnya yang memaksa, Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku diharapkan akan ditaati sehingga keamanan dan ketertiban negara pun tercapai.
●
Negara bersifat monopoli : negara menetapkan tujuan bersama masyakat, yaitu menentukan mana yang boleh/ baik dan mana yang tidak boleh / tidak baik karena dianggap bertentangan dengan tujuan negara dan masyarakat.
●
Negara bersifat mencakup semua : segala peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali.
Negara ditafsirkan dalam berbagai arti berikut ini :
1) Negara dalam arti penguasa → orang-orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
2) Negara dalam arti persekutuan → suatu bangsa yang hidup dalam suatu saerah, di bawah kekuasaan yang tertinggi menurut kaidah-kaidah hukum yang sama.
F. Asal Mula Terjadinya Suatu Negara
Ada beberapa cara untuk mengetahui asal mula terjadinya suatu negara yaitu :
■ Secara Faktual
■ Secara Teoritis
■ Berdasarkan Proses Pertumbuhan
1) Secara Faktual
Ini adalah cara mengetahui asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta nyata yang dapat diketahui melalui sejarah lahirnya negara tersebut.
Terjadinya negara dapat digolongkan ke dalam beberapa istilah :
a) Occupatie (Penduduk)
Suatu daerah atau wilayah yang tidak bertuan dna belum dikuasai diduduki dan dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu.
b) Cessie ( Penyerahan)
Ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan pada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.
c) Acessie (Penaikan)
Ini terjadi karena terbentuknya suatu wilayah akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuknya negara.
d) Fusi (Peleburan)
Beberapa negara mengadakan peleburan (fusi) dan membetuk satu negara baru.
e) Proklamasi
Ini terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil merebut wilayahnya kembali dan menyatakan kemerdekaannya.
f) Innovation (Pembentukan baru)
Munculnya suatu negara baru di atas wilayah suatu negara yang pecah dan lenyap karena suatu hal.
g) Annexatie (Pencaplokan/Penguasaan)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti.
2) Secara Teoritis
Ini adalah cara untuk mengetahui asal mula terjadinya negara berdasarkan kajian teoritis.
Kita mengenal beberapa teori terbentuknya negara sebagai berikut:
a) Teori Ketuhanan
Teori yang didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Negara dengan sendirinya juga terjadi atas kehendak Tuhan.
b) Teori Kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan, dan kekuasaan adalah ciptaan orang yang paling kuat dan dan berkuasa.
c) Teori Perjanjian Masyarakat (Kontrak Sosial)
Negara terjadi karena ada perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama.
d) Teori Hukum Alam
Hukum alam bukan buatan negata, melainkan kekuasaan alam yang berlaku disetiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah.
3) Berdasarkan Proses Pertumbuhan
Ini adalan cara mengetahui tahap-tahap perkembangan negara, mulai dari asal mula terjadinua, proses pertumbuhannya, hingga mencapai bentuk yang kita kenal sekarang.
Berdasarkan cara jni, asal mula terjadinya negara dapat dibedakan menjadi 2 proses yaitu:
a) Secara Primer → terjadinya negara dimulai dari masyarakat hukum yang paling sederhana, kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih maju.
Tahap pertumbuhan berikut adalah sebagai berikut:
● Suku/Persekutuan masyarakat (genootschaft)
Kehidupan manusia diawali dengan keluarga, kemudian berkembang menjadi kelompok-kelompok masyarakat hukum (suku). Satu suku berkembang menjadi dua suku, tiga suku, dan seterusnya hingga menjadi besar dan kompleks.
● Kerajaan (riil)
Kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat hukumnya mega dalam ekspansi dengan melakukan penaklukkan-penaklukkan ke daerah lain. Hal itu mengakibatkan berubahnya fungsi kepala suku dari primus inter pares menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas dalam bentuk kerajaan.
● Negara Nasional
Semula, negara nasional diperintah oleh raja hang absolut dengan sistem pemerintahan tersentralisasi. Semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja.
● Negara Demokrasi
Adanya kekuasaan raja yang absolut menimbulkan keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri. Artinya, kedaulatan/kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat berhak memilih pemimpinnya yang dianggap mampu mewujudkan aspirasinya.
b) Secara Sekunder → Teori terjadinya negara secara sekunder beranggapan bahwa negara telah ada sebelumnya. Namun, karena adanya revolusi, intervensi, dam penampilan, timbullah negara yang menimbulkan negara yang telah ada tersebut.